SELAMAT DATANG DI POKJAWAS KEMENAG KOTA CILEGON

Rabu, 30 Januari 2013


Ass wr. wb Rekan-rekan guru yang saya hormati, posting kali ini saya ingin membedah PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (sebagai Penyempurnaan Permen Menpan Nomor 84 Tahun 1993.Hal ini penting sekali buat kita semua sebagai acuan kita dalam bekerja sebagai tenaga pendidik.
Mari Kita Pahami komposisi PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 step by step agar mudah dipahami dan bisa kilaksanakan dengan baik.
Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar. Berikut ini adalah outline dari peraturan tersebut.
DAFTAR ISI
BAB I = Ketentuan Umum
BAB II = Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama
BAB III = Kewajiban, tanggung jawab dan wewenang
BAB IV = Instansi pembina dan tugas instansi pembina
BAB V = Unsur dan sub-unsur kegiatan
BAB VI = Jenjang jabatan dan pangkat
BAB VII = Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
BAB VIII= Penilaian dan penetapan angka kredit
BAB IX = Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
BAB X = Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru
BAB XI = Sanksi
BAB XII = Ketentuan peralihan
BAB XIII= Penutup

Apa sebetulnya yang harus kita sikapi dengan PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 ini?
Dalam peraturan ini seorang guru diwajibkan memiliki kompetensi sebagai berikut:

I. KOMPETENSI PEDAGOGI
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi

II, KOMPETENSI KEPRIBADIAN
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10.Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

III.KOMPETENSI SOSIAL
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

IV. KOMPETENSI PROFESIONAL
13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan objek penilaian dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Oke Sobat sampai disini dulu bedah Permen Kita, Insya Allah kita lanjutkan pada session berikutnya.
Wasssalam



1 comments:

  1. 4 kompetensi yang telah dijelaskan diatas, bagian mana yang sifatnya fatal sehingga seorang guru dapat menerima sanksi? dan yang manakah yang paling penting sehingga sosok guru dapat bertanggung jawab terhadap tugas dan kewenangannya? Apakah guru Non PNS mendapatkan nilai plus dari kenaikan pangkat tersebut pak, sementara guru Non PNS tidak memiliki hak kenaikan pangkat da golongan yang biasa diterima guru PNS? terima kasih.

    BalasHapus

Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.