SELAMAT DATANG DI POKJAWAS KEMENAG KOTA CILEGON

Senin, 03 Agustus 2015

PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi

Sertifikasi adalah sesuatu yang dinanti dan diharap oleh semua guru baik Honorer maupun PNS meskipun banyak ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan.

Ditahun sekarang ini, guru yang sudah disertifikasi tidak serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidikan secara gampang. Berikut ini adalah Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi tahun 2015 yang harus dipenuhi oleh seorang guru/PTK yang telah sertifikasi pendidik disamping syarat umum lainnya seperti JJM liber yang minimal 24 jam utuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik).

PKG (penilaian kinerja guru) merupakan hak atasan kepala sekolah untuk melakukan penilaian terhadap PTK yang dibantu oleh guru senior bila guru yang dinilai lebih dari 10 orang, untuk kelnacaran pencairan dana TPP anda sebaiknya anda mengingatkan atasan/kepala sekolah untuk segera melakukan penilaian kinerja guru.

Setelah kepala melakukan penilian tentu segera meng-entry hasil tersebut ke dalam aplikasi padmunegeri login PTK kepala sekolah untuk melakukan pengisian, upload bukti fisik dan verfikasi ke Dinas Pendidikan di wilyah kab/kota anda. Baca Selengkapnya 

0 comments:

Posting Komentar

Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.