SELAMAT DATANG DI POKJAWAS KEMENAG KOTA CILEGON

Jumat, 09 Januari 2015

PERENCANAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA MADRASAH

           
( Oleh: Carman, S.Pd.)
A. Latar Belakang. 
Pada era globalisasi ini, sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting, karena kontribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka aktivitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi. Perencanaan tenaga pendidik dan  kependidikan adalah pengembangan starategi penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (sumber daya manusia) yang berkomprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi dimasa depan. Perencanaan sumber daya manusia merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisifasi dan memenuhi kebutuhan dan  permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh suatu organisasi. Dalam sistem pendidikan nasional, organisasi yang bergerak dalam sistem tersebut merupakan sub sistem yang memiliki sumber daya manusia yang perlu dikelola secara tepat. Secara nyata mereka adalah para tenaga kependidikan yang memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan organisasi pendidikan yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Di tingkat nasional, pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien. Tenaga-tenaga handal dalam dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem pendidikan telah memiliki mekanisme yang ideal untuk melakukan perencanaan, pengadaan, seleksi, penempatan, pembinaan, evaluasi dan pemberhentian yang tepat. Dengan kata lain sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme pengelolaan tenaga kependidikan yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.


B. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat dua jenis sumber daya manusia di sekolah, yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Tenaga Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik merupakan  tenaga  profesional  yang  bertugas merencanakan  dan melaksanakan  proses pembelajaran,  menilai  hasil  pembelajaran,  melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Sedangkan tenaga  kependidikan  adalah  anggota  masyarakat  yang  mengabdikan  diri  dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga  kependidikan  bertugas  melaksanakan  administrasi,  pengelolaan, pengembangan,  pengawasan,  dan  pelayanan  teknis untuk menunjang  prosespendidikan pada satuan pendidikan[1].
Perencanaan tenaga pendidik dan  kependidikan adalah pengembangan starategi penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (sumber daya Manusia) yang berkomprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi persekolahan dimasa depan.  menurut Davis dan Werther, perencanaan sumber daya manusia adalah suatu perencanaan yang sistimatik tentang perkiraan dan kebutuhan pengadaan pegawai. Perencanaan sumber daya manusia merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisifasi dam memenuhi kebutuhan dan  permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh suatu organisasi.
1.      Kualifikasi Tenaga Pendidik.Pendidik  harus  memiliki  kualifikasi  akademik  dan kompetensi  sebagai  agen  pembelajaran,  sehat  jasmani  dan rohani,  serta  memiliki  kemampuan  untuk  mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi  akademik  sebagaimana  dimaksud  adalah  tingkat  pendidikan  minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh seorang  pendidik  yang  dibuktikan  dengan  ijazah  dan/atau sertifikat  keahlian  yang  relevan  sesuai  ketentuan  perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi  adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru .
a.  Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas. Kompetensi pedagogik meliputi :
1)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6)  Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9)      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10)  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
b.  Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari. Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya:   
1)   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2)   Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
3)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
4)    Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri
5)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
c.  Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan mata pelajaran tertentu. Kompetensi professional ini meliputi:
1)      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2)      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu
3)      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4)      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri
d.  Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Kompetensi social meliputi:
1)      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
2)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
3)  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya
4)    Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain
2.      Kualifikasi Tenaga Kependidikan.
1)      Tenaga Perpustakaan.
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu)  judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
a.       Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik
a)      Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b)   Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c)      Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
b.      Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
a)      Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b)      Berkualifikasi diploma dua  (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal  4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
2)      Tenaga Laboratorium.
Tenaga laboratorium sekolah atau madrasah terdiri atas kepala laboratorium, teknisi laboratoium dan laboran[7].
a.       Kepala laboratorium
a)      Jalur guru
§  Pendidikan minimal sarjana (S1);
§  Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
§  Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga  lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b)      Jalur laboran/teknisi
§  Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
§  Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
§  Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga  lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.      Teknisi laboratorium
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai
berikut:
a)         Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b)         Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.       Laboran.
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a)         Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b)         Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
3)      Tenaga Administrasi.
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus[8].
a.       Kepala Administrasi
a)      Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
b)      Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
c)      Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
b.      Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan  minimal 50 orang.
c.       Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
d.      Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
e.       Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombonganbelajar.
f.       Pelaksana Urusan AdministrasiPersuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan
g.      Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat  dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

h.      Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
i.        Petugas Layanan Khusus
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
a)      Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b)      Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebunsekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c)      Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d)     Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki  kendaraan roda empat.
e)      Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
C.     PERENCANAAN, REKRUITMEN DAN PENEMPATAN TENAGA PENDIDIK
Pemenuhan tenaga pendidik diberbagai tingkatan pendidikan perlu dilakukan melalui tahapan perencanaan, rekruitmen dan penempatan.
1.      Perencanaan Tenaga Pendidik.
Perencanaan tenaga kependidikan merupakan suatu proses yang sistematis dan rasional untuk memberikan jaminan bahwa penetapan jumlah dan kualitas tenaga kependidikan dalam berbagai formasi dan dalam jangka waktu tertentu benar-benar representatif dapat menuntaskan tugas-tugas organisasi pendidikan.
Menghitung formasi pegawai dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapannya adalah analisis jabatan, memperkirakan persediaan pegawai, menghitung kebutuhan pegawai, dan terahir menghitung keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan. Khusus pada perencanaan persediaan  dan kebutuhan pegawai, hendaknya diarahkan unutuk mencari keseimbangan antara sumber daya pegawai yang akan didayagunakan dalam proses pekerjaan dengan hasil yang ingin dicapai atau misi yang harus dilakukan, oleh karena itu, perencanaan persediaan dan kebutuhan pegawai diselaraskan dengan kemungkinan adanya perubahan-perubahan dalam organisasi.
Kebutuhan guru SD ada lima jenis yaitu: kepala sekolah, guru kelas, guru pendidikan jasmani dan kesehatan, guru agama, dan guru bimbingan dan penyuluhan, kebutuhan guru SMP ada empat jenis, yaitu: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bidang studi dan guru bimbngan dan penyuluhan. Kebutuhan guru SMA/SMK ada empat, yaitu: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bidang studi dan guru bimbingan dan konseling.
Untuk menghitung jumlah kebutuhan kepala sekolah sama dengan jumlah sekolahnya. Untuk wakil kepala sekolah SMP sama dengan jumlah sekolahnya, sedangkan untuk wakil kepala sekolah SMA/SMK sama dengan jumlah sekolahnya dikalikan 4. Sedangkan untuk SD tidak mempunyai wakil kepala sekolah.
Perhitungan kebutuhan pegawai untuk tenaga pendidikan telah ditetapkan standar minimalnya oleh Departemen Pendidikan Nasional. Penetapan perhitungan standar minimal tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Kebutuhan pegawai untuk Taman Kanak-kanak (TK)
      JGTK  =  JRB  +  KTK

Pegawai dalam TK terdiri atas Guru TK dan Kepala TK. Komponen untuk menghitung kebutuhan pegawai TK adalah rombongan beljar atau kelas dan Kepala TK. Rumus perhitungannya adalah:
                        Keterangan :
                        JGTK              =  jumlah Guru TK
JRB                 =  jumlah rombongan belajar/kelas
KTK                =  kepala Taman Kanak-kanak
2)      Kebutuhan Tenaga pendidikan untuk sekolah Dasar (SD)
Tenaga pendidikan dalam SD terdiri atas Guru SD dan Kepala sekolah, Guru pendidikan Jasmani dan Kesehatan (GP), serta Guru Agama (GA). Komponen untuk menghitung kebutuhan tenaga pendidikan SD adalah rombongan belajar atau kelas dan Kepala Sekolah, GP, dan GA. Rumus perhitungannya adalah:
         JGSD   =   JRB  +  1  KS  +  1  GP  +  1  GA                        
                        Keterangan:
                        JGSD  =  jumlah Guru SD
                        JRB     =  jumlah rombongan belajar/kelas
                        KS       =  Kepala sekolah
                        GP       =  Guru pendidikan jasmani dan kesehatan
                        GA      =  Guru Agama ( untuk guru agama minimal 1 orang )
3)      Kebutuhan Tenaga Pendidikan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
Tenaga pendidikan untuk SLTP terdiri atas Kepala sekolah, Guru Mata pelajaran (GMP), dan Guru Pembimbing. Standar perhitungan untuk masing-masing guru adalah sebagai berikut:
a)      Perhitungan kebutuhan Guru Mata pelajaran
Komponen menghitung kebutuhan Guru Mata pelajaran adalah (a) jumlah jam pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh seorang guru per minggu (ditetapkan minimal 24 jam), dan (b) alokasi waktu belajar efektif per mata pelajaran per minggu. Berdasarkan alokasi waktu belajar efektif per minggu per mata pelajaran, maka  rumus penghitungan kebutuhan guru mata pelajaran adalah:
                                                         JRB  x  W
                                 JGMP  = 
                                                                 24
               Keterangan:
JGMP        =  jumlah guru mata pelajaran
JRB           =  jumlah rombongan belajar/kelas
W              =  alokasi waktu per minggu
24              =  jumlah jam wajib mengajar per minggu
b)      Perhitungan Kebutuhan Guru Pembimbing
Komponen yang dipergunakan untuk menghitung kebutuhan guru pembimbing adalah (a) jumlah seluruh siswa, dan (b) jumlah siswa yang wajib dibimbing oleh satu orang guru. Rumusnya adalah:
JS
                                   JGP      =
JSWB
Keterangan:
JGP           =          jumlah Guru pembimbing
JS              =          jumlah seluruh siswa
JSWB        =          jumlah siswa yang wajib dibimbing oleh satu guru.
                                                Telah ditetapkan, 1 guru pembimbing wajib membimbing 150 siswa. Jadi JSWB adalah 150.
4)      Kebutuhan Tenaga Pendidikan untuk Sekolah Menengah Umum (SMU)
Tenaga pendidikan yang dihitung kebutuhannya untuk SMU adalah Guru Mata pelajaran dan Guru pembimbing.
a)      Perhitungan Guru Mata Pelajaran
Komponen menghitung kebutuhan Guru Mata pelajaran adalah jumlah jam pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh seorang guru per minggu minimal 24 jam pelajaran, dan alokasi waktu belajar efektif per mata pelajaran per minggu.
Rumus menghitung Guru Mata Pelajaran adalah:
JRB  x  W
                                 JGMP    =   
24
Keterangan:
JGMP        =  jumlah guru mata pelajaran
JRB           =  jumlah rombongan belajar/kelas
W              =  alokasi waktu per minggu
24              =  jumlah jam wajib mengajar per minggu
b)      Perhitungan Guru Pembimbing
Komponen perhitungan Guru Pembimbing adalah (a) jumlah siswa seluruhnya, dan (b) jumlah siswa wajib dibimbing 1 orang Guru Pembimbing. Rumus perhitungannya adalah:
    JS
                                                JGP  =
                                                               150
                        Keterangan:
                        JGP     =  jumlah Guru pembimbing
                        JS        =  jumlah siswa
150            =  jumlah siswa yang wajib dibimbing

5)      Kebutuhan Pegawai untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pegawai yang ditetapkan perhitungannya adalah guru mata pelajaran, guru praktik, dan guru pembimbing. Perhitungan masing-masing guru berbeda sesuai dengan komponennya.
Komponen dalam penghitungan kebutuhan guru tersebut adalah:
a.       jumlah jam pelajaran per tahun setiap tingkat;
b.      jumlah kelas setiap tingkat;
c.       jam wajib mengajar guru 24 jam per minggu;
d.      jumlah kelompok belajar (1 untuk normative dan adaptif, serta 2 untuk produktif);
e.       jumlah minggu efektif per tingkat:
o   tingkat I dan II, 40 minggu dan tingkat III 16 minggu (untuk normatif dan produktif);     
o   tingkat I dan II, 40 minggu dan tingkat III 16 minggu (untuk normatif dan produktif);
f.       alokasi waktu pembelajaran praktek dalam program produktif minimal 70% dan teori 30%;
g.      alokasi waktu belajar efektif per mata pelajaran sesuai dengan kurikulum SMK edisi tahun 1999
Berdasarkan komponen tersebut, maka rumus perhitungannya adalah:
                                 Jp1  x  JK1  +  Jp1  x  JK2  +  Jpn  x  JK3
         JGMP    =            ME1                 ME2                ME3           x   KB
                                                              JW
JGMP  =   jumlah guru mata pelajaran yang dibutuhkan
JP            =   jumlah jam pelajaran per tahun untuk program produktif  adalah praktek  minimum 70% dan teori maksimum 30%.
JK        =   jumlah kelas tiap tingkat/parallel
JW       =   jam wajib mengajar 24 jam per minggu
KB      =  kelompok belajar (1 untuk normative dan adaptif, serta 2 untuk  produktif)
ME      =   jumlah minggu efektif per tahun:
o   tingkat I dan II 40 minggu, dan tingkat III 16 minggu   (untuk normative dan produktif)  
o   tingkat I dan II 40 minggu, dan tingkat III 36 minggu   (untuk normative dan produktif)  
6)      Kebutuhan Guru pendidikan Luar Biasa.
a)      Kebutuhan Guru TK Luar Biasa (TKLB)
Komponen menghitung kebutuhan Guru TKLB adalah (a) rombongan belajar/kelas; (b) jumlah peserta didik; (c) satu orang kepala TKLB. Telah ditetapkan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar TKLB adalah 5 peserta didik. Rumus perhitungannya adalah:
JPD
                                 JGTKLB         =                      +          KTLB
5
b)      Kebutuhan Guru Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Komponen menghitung kebutuhan Guru SDLB adalah (a) rombongan belajar/kelas; (b) jumlah peserta didik; (c) satu orang kepala SDLB. Telah ditetapkan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar SDLB adalah 8 peserta didik
JPD
                                 JGSDLB     =                       +     KSDLB
8
c)      Perhitungan Kebutuhan Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertam Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Guru SLTPLB dan SMALB meliputi guru mata pelajaran dan guru pembimbing. Guru pembimbing adalah guru pembimbing klinis atau pembimbing karier.
o   Perhitungan untuk Guru Mata Pelajaran
Komponen menghitung kebutuhan guru mata pelajaran adalah (a) rombongan belajar/kelas; (b) jam wajib mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu; (c) satu orang kepala sekolah; (d) alokasi waktu belajar efektif per mata pelajaran per minggu bagi siswa Tunanetra, Tunarungu, Tunalaras, Tunagrahita Ringan, Tuna sedang, dan kelainan Ganda, berdasarkan kurikulum tahun 1994.
                                                          JRB  x  W
                                 JGMP     =
                                                             JWM
Keterangan :
JGMP  =          Jumlah Guru Mata Pelajaran
JRB     =          Jumlah Rombongan Belajar/kelas
W        =          Alokasi Waktu per Minggu
JWM   =          Jumlah jam wajib mengajar
o   Perhitungan untuk Guru pembimbing
Komponen menghitung guru pembimbing adalah (a) jumlah peserta didik seluruhnya, dan (b) jumlah peserta didik yang wajib dibimbing oleh satu orang guru. Dalam hal ini telah ditetapkan untuk peserta didik yang wajib dibimbing oleh satu orang guru adalah berjumlah minimal 12 peserta didik. Rumus penghitungannya adalah:
     JPD
                                             JGP   =
      12
Keterangan:
                     JGP     =          jumlah Guru pembimbing
                     JPD     =          jumlah peserta didik
                     12        =          minimal jumlah peserta didik yang dibimbing

2.      Rekruitmen Tenaga Pendidik
Pengangkatan (rekruitmen) merupakan proses mendapatkan calon tenaga kerja yang kualifaid untuk jabatan/pekerjaan tertentu dalam satu organisasi. Stonr (1995) mendefinisikan rekruitmen adalah proses pengumpulan calon pemegang jabatan yang sesuai dengan rencana sumber daya manusia untuk menduduki satu jabatan atau pekerjaan tertentu.
Rekruitmen pegawai negeri sipil tenaga pendidik pada prinsipnya menggunakan peraturan yang sama dengan pegawai negeri sipil non pendidik yaitu menggunakan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang pengadaan pegawai negeri sipil yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000. Perencanaan dan pengadaan pegawai negeri sipil baik pendidik maupun non pendidik melalui tahapan sebagai beriku (1) perencanaan pengadaan pegawai negeri sipil, (2) pengumunan, (3) persyaratan, (4) pelamaran.
3.      Penempatan Tenaga Pendidik.
Penempatan pendidik yang proporsional berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan baik jumlah maupun kualitas dapat membantu pendidik untuk memenuhi beban mengajarnya, sehingga jika guru tersebut telah lulus sertifikasi tidak akan kesulitan memenuhi beban mengajarnya dan jam tatap muka yang telah dipersyaratkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
D.    PENGEMBANGAN MUTU GURU
Dalam upaya mengembangkan pendidikan nasional diperlukan guru dalam jumlah yang memadai, dan standar mutu dan kompetensi serta profesionalisme yang terjamin. Untuk mencapai itu semua diperlukan suatu proses yang terus-menerus, tepat sasaran dan efektif yang dilakukan oleh semua pihak.
Pengembangan tenaga pendidik untuk mencapai standar yang telah dipersyaratkan dalam perundang-undagan sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam beberapa Permen berikut:  
1.            Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik mensyaratkan S1 dan kompetensi guru yang mensyaratkan (1) kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi sosial, (3) kompetensi kepribadian, (4) kompetensi profesional
2.            Permendiknas no. 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah mensyaratkan kualifikasi dan (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial , (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial
3.            Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasahmensyaratkan kualifikasi dan (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4)   kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial
4.            Permendiknas nomor 28 tahun 2007, sebagai pengganti dari kepmendiknas nomor 162 tahun 2003 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Ada lima hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan jumlah guru yang memadai, standar mutu dan kompetensi serta profesionalisme yang terjamin, yaitu meningkatkan gaji guru, jabatan guru yang dievaluasi secara periodic, karier guru yang jelas, seleksi calon guru yang ketat dan LPTK yang bermutu[12].
1.      Peningkatan Gaji Guru.
Gaji guru yang rendah akan mengakibatkan minat generasi muda menjadi guru umumnya bukan merupakan calon-calon terbaik.calon-calon terbaik akan meneruskan penidikanya di non kependidikan. Lulusan non kependidikan kemudian tertarik menjadi guru kemudian mengambil akta IV bisa dipastikan bukan lulusan terbaik Mereka adalah lulusan yang tidak dapat bekerja atau tidak diterima ditempat kerja selain guru.
2.      Jabatan Guru Dievaluasi Secara Periodik
Langkah kedua peningkatan mutu guru adalah jabatan seorang dievaluasi secara periodic (5-7 tahun). Penilaian tenaga kependidikan merupakan usaha yang dilakukan untuk mengetahui seberapa baik performa seseorang tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dan seberapa besar potensinya untuk berkembang. Performa ini mencakup prestasi kerja, cara kerja dan pribadi; sedangkan potensi untuk berkembang mencakup kreativitas dan kemampuan mengembangkan karir.
Hasil evaluasi terhadap guru tersebut memiliki tiga kemungkinan, yaitu:
1)      Guru memenuhi standard dan akan dievaluasi lagi lima tahun yang akan datang
2)      Guru yang memiliki standar rendah dan akan dievaluasi lagi dua tahun yang akan dating (dua tahun untuk berbenah diri, dan bila belum lulus diberi kesempatan dua tahun lagi, dan jika tidak lulus kembali diberhentikan dari jabatan guru).
3)      Guru yang tidak memenuhi standar langsung diberhentikan dari jabatan guru dan dipindahkan ke PNS non guru.
Penilaian mutu guru dapat dilakukan melalui penilaian kinerja guru. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya[13]. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
3.      Karier Guru Yang Jelas.
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
4.      Seleksi Calon Guru Yang Ketat.
Penerimaan calon guru di LPTK harus sangat ketat. Hanya perguruan tinggi yang benarbenar bermutu yang boleh menyelenggarakan program studi kependidikan. Itupun dengan pengawasan yang sangat ketat dari lembaga independen yang ditunjuk. Cara itu dipastikan akan menghasilkan calon-calon guru yang bermutu yang siap menjadi guru professional di lapangan.
5.      LPTK Yang Bermutu.
Hanya LPTK bermutu yang boleh menyelenggaakan pendidikan guru. Dengan LPTK yang bermutu diharapkan akan menghasilkan calon-calon guru yang professional.

DAFTAR PUSTAKA
Edy Sutrisno, 2011, Manajemen Sumber Daya manusia, Jakarta: Kencana.
Husaini Usman, 2013, MANAJEMEN, Teori, Praktik, dan riset Pendidikan, Jakarta, Bumi Aksara.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kridetnya.
Peraturan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2008 tentang tenaga administrasi sekolah/madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 25  tahun 2008 tentang tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan nasional Republik Indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah RI nomor 19 Tahun 29 tentang Standar Pendidikan Nasional
Undang-Undang RI Nomo 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pemdidikan Nasional.
Veithzal Rivai, Silviana Murni, (2010), Education Management, Analisis Teori dan Praktek, Jakarta, Raja Grafindo Persada.



0 comments:

Posting Komentar

Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.