Kelompok Kerja Pengawas
sebagai wadah pembinaan profesi bagi para pengawas dituntut mampu
mengordinasikan seluruh kegiatan yang menyangkut tugas dan fungsi pengawas.
Secara internal, Pokjawas harus mampu mengordinasikan tugas antarpengawas yang
ada di dalamnya, jangan sampai terjadi overleaping
antarpengawas. Secara eksternal, pokjawas juga dituntut peran nyata dalam
menyelesaikan tugas lintas satuan kerja. Satker yang dimaksud adalah Seksi
Pendidikan Madrasah (Penma) dan Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
(PAKIS). Disamping itu juga penting dilakukan kerja sama yang baik dengan Tim
Penilai Angka Kredit, sebuah lembaga yang memiliki otoritas menetapkan angka
kredit bagi jabatan fungsional tertentu agar dapat naik pangkat/golongan
setingkat lebih tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Pokjawas Kota Cilegon menggelar Rapat Kordinasi Lintas Satuan Kerja yang ada di
lingkungan Kementerian Agama Kota Cilegon. Rapat yang juga menghadirkan para
Ketua KKM se-Kota Cilegon dimulai pukul 09:30, Senin kemarin (12/02/2018). Rapat
juga dihadiri oleh Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kota Cilegon, Zaitty
Musafiroch.
Rapat yang berlangsung di aula
Kemenag Kota Cilegon itu diawali dengan penyampaian pengantar rapat oleh Ketua
Pokjawas, Ahmad Syukri. Syukri mengatakan bahwa digelarnya Rapat Kordinasi
Lintas Satker adalah sebagai amanat dari Rapat Bulanan Pokjawas yang digelar
hari Jum’at yang lalu (02/02/2018). “Ada 3 hal pokok sebagai bahasan Rapat,
yaitu sosialisasi seminar Karya Tulis Ilmiah Guru yang digagas oleh
PGMI-Pokjawas, wacana pembayaran tunjangan kinerja bagi guru dan pengawas, serta
wacana pemberian insentif bagi guru bukan PNS”, kata pria yang juga pengawas
PAI SMP itu.
Terkait dengan seminar karya
tulis ilmiah guru, Ali Ya’kub, Kepala MTsN 2 Cilegon menanggapi positif seminar
yang difasilitasi oleh PGMI bekerja sama dengan Pokjawas. “Untuk seminar
(KTI-red) saya mohon dilanjut saja”, kata Ali yang juga Ketua KKM MTsN 2 itu
kalem. Tangapan Kepala Madrasah tersebut memang sangat beralasan karena
ketentuan menyeminarkan KTI itu telah jelas diatur dalam Permenpan RB Nomor 16
tahun 2009 dan Permendiknas nomor 35 tahun 2010.
Dua penilai angka kredit yang
hadir, Zaitty Musafiroch dan Enah Jumaenah juga menguatkan bahwa seminar KTI
sangat penting agar guru tersebut mendapatkan angka kredit maksimal untuk karya
tulis hasil penelitian, yaitu 4 poin. Pada kesempatan tersebut Zaitty dan Enah
juga mengungkapkan kekurangan dari guru-guru madrasah/PAI pada umumnya dalam
mengajukan usul penilaian angka kredit, yaitu berkas asal kumpul (belum
diurutkan sesuai daftar), dokumen penting belum dilegalisasi, tidak ada
pernyataan KTI disimpan diperpustakaan, dan belum diseminarkan. Sekretaris
Pokjawas, Carman juga menambahkan agar setiap kali guru mengikuti Diklat,
Seminar, maupun MGMP diharapkan agar mendokumentasikan surat panggilan, laporan
telah mengikuti kegiatan, termasuk didalamnya materi dan foto jika diperlukan.
Berkaitan dengan pemberian
tunjangan kinerja, Muhiyi, Kasubbag Tata Usaha yang juga hadir dalam rapat
tersebut menegaskan bahwa aturan pemberian tukin sudah jelas. “Silakan Bapak
dan Ibu mengkaji PMA Nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama”, tegasnya.
Pernyataan Muhiyi dikuatkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon,
Mahmudi. “Bapak-bapak, Ibu-ibu para Guru dan Pengawas akan menerima tunjangan
kinerja yang besarannya ditentukan sesuai grading
kelas jabatan, Bapak dan Ibu akan dibayar selisih dari TPG yang telah diterima,
mulai November 2015 ditambah tukin ke-13 untuk 2016 dan 2017”, kata pejabat
nomor wahid di Kemenag Kota Cilegon itu.
Sedangkan Abu Nasor, Kasi
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyambut gembira menanggapi
terbitnya KMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS
di Lingkungan Kementerian Agama. “Alhamdulillah KMAnya sudah terbit, kita
tinggal menunggu Perdirjen sebagai petunjuk teknis pemberian insentif tersebut”
katanya meyakinkan.
Sementara itu Titim Fatimah,
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah berpesan kepada pengawas madrasah agar tidak
terburu-buru merekomendasikan penggantian kepala madrasah, walaupun mungkin
belum sesuai dengan PMA 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. “Tolong para
pengawas, jangan sampai penggantian kepala madrasah nantinya bermasalah pada
simpatika”, tandas wanita alumni pesantren Asy Syafi’iyah tersebut.
Dalam sessi tanya jawab, Mufti
Ali, Pengawas PAI pada SMA menanyakan tentang pembayaran tukin bagi guru PAI
SMA yang notabene guru diknas/pemda.
Menanggapi hal tersebut Kasubbag menjawab secara diplomatis. “Kita sama-sama
menunggu Perdirjen”, katanya kalem. Dalam sessi tersebut Ali Mahmud, Kepala MIN
1 Kota Cilegon mengajukan permintaan agar diadakan kegiatan workshop tentang
pengisian DUPAK (Daftar Usul Penilaian
Angka Kredit-Red) bagi jabatan fungsional guru. “Sebagai kepala madrasah
yang masih relative baru, saya mengharapkan ada workshop, bimtek atau apa
namanya yang focus membahas tata cara pengusulan DUPAK”, pinta Kepala Madrasah
kelahiran Pati Jawa Tengah tersebut. Menanggapi permintaan tersebut Ketua
Pokjawas menjanjikan ada pembahasan lebih lanjut. “Insya Allah usul yang baik
ini akan kami bahas bersama dengan para pengawas Pembina, pada Ketua KKM dan PGMI,
mudah-mudahan menjadi program prioritas,” kata Syukri
Rapat kordinasi diakhiri pukul
12:15 dengan harapan terjadi penguatan jejaring kerjasama (networking), antara Pokjawas, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi
PAKIS, Tim PAK, dan KKM di lingkungan Kementerian Agama Kota Cilegon sehingga
terjadi percepatan kemajuan pendidikan madrasah dan PAI di kota industri ini.
0 comments:
Posting Komentar
Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.