SELAMAT DATANG DI POKJAWAS KEMENAG KOTA CILEGON

Selasa, 13 Februari 2018

POKJAWAS GELAR RAKOR LINTAS SATKER


Kelompok Kerja Pengawas sebagai wadah pembinaan profesi bagi para pengawas dituntut mampu mengordinasikan seluruh kegiatan yang menyangkut tugas dan fungsi pengawas. Secara internal, Pokjawas harus mampu mengordinasikan tugas antarpengawas yang ada di dalamnya, jangan sampai terjadi overleaping antarpengawas. Secara eksternal, pokjawas juga dituntut peran nyata dalam menyelesaikan tugas lintas satuan kerja. Satker yang dimaksud adalah Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) dan Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS). Disamping itu juga penting dilakukan kerja sama yang baik dengan Tim Penilai Angka Kredit, sebuah lembaga yang memiliki otoritas menetapkan angka kredit bagi jabatan fungsional tertentu agar dapat naik pangkat/golongan setingkat lebih tinggi.


Berkaitan dengan hal tersebut, Pokjawas Kota Cilegon menggelar Rapat Kordinasi Lintas Satuan Kerja yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kota Cilegon. Rapat yang juga menghadirkan para Ketua KKM se-Kota Cilegon dimulai pukul 09:30, Senin kemarin (12/02/2018). Rapat juga dihadiri oleh Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kota Cilegon, Zaitty Musafiroch.


Rapat yang berlangsung di aula Kemenag Kota Cilegon itu diawali dengan penyampaian pengantar rapat oleh Ketua Pokjawas, Ahmad Syukri. Syukri mengatakan bahwa digelarnya Rapat Kordinasi Lintas Satker adalah sebagai amanat dari Rapat Bulanan Pokjawas yang digelar hari Jum’at yang lalu (02/02/2018). “Ada 3 hal pokok sebagai bahasan Rapat, yaitu sosialisasi seminar Karya Tulis Ilmiah Guru yang digagas oleh PGMI-Pokjawas, wacana pembayaran tunjangan kinerja bagi guru dan pengawas, serta wacana pemberian insentif bagi guru bukan PNS”, kata pria yang juga pengawas PAI SMP itu.


Terkait dengan seminar karya tulis ilmiah guru, Ali Ya’kub, Kepala MTsN 2 Cilegon menanggapi positif seminar yang difasilitasi oleh PGMI bekerja sama dengan Pokjawas. “Untuk seminar (KTI-red) saya mohon dilanjut saja”, kata Ali yang juga Ketua KKM MTsN 2 itu kalem. Tangapan Kepala Madrasah tersebut memang sangat beralasan karena ketentuan menyeminarkan KTI itu telah jelas diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 dan Permendiknas nomor 35 tahun 2010.


Dua penilai angka kredit yang hadir, Zaitty Musafiroch dan Enah Jumaenah juga menguatkan bahwa seminar KTI sangat penting agar guru tersebut mendapatkan angka kredit maksimal untuk karya tulis hasil penelitian, yaitu 4 poin. Pada kesempatan tersebut Zaitty dan Enah juga mengungkapkan kekurangan dari guru-guru madrasah/PAI pada umumnya dalam mengajukan usul penilaian angka kredit, yaitu berkas asal kumpul (belum diurutkan sesuai daftar), dokumen penting belum dilegalisasi, tidak ada pernyataan KTI disimpan diperpustakaan, dan belum diseminarkan. Sekretaris Pokjawas, Carman juga menambahkan agar setiap kali guru mengikuti Diklat, Seminar, maupun MGMP diharapkan agar mendokumentasikan surat panggilan, laporan telah mengikuti kegiatan, termasuk didalamnya materi dan foto jika diperlukan.


Berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja, Muhiyi, Kasubbag Tata Usaha yang juga hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa aturan pemberian tukin sudah jelas. “Silakan Bapak dan Ibu mengkaji PMA Nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama”, tegasnya. Pernyataan Muhiyi dikuatkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Mahmudi. “Bapak-bapak, Ibu-ibu para Guru dan Pengawas akan menerima tunjangan kinerja yang besarannya ditentukan sesuai grading kelas jabatan, Bapak dan Ibu akan dibayar selisih dari TPG yang telah diterima, mulai November 2015 ditambah tukin ke-13 untuk 2016 dan 2017”, kata pejabat nomor wahid di Kemenag Kota Cilegon itu.


Sedangkan Abu Nasor, Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyambut gembira menanggapi terbitnya KMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS di Lingkungan Kementerian Agama. “Alhamdulillah KMAnya sudah terbit, kita tinggal menunggu Perdirjen sebagai petunjuk teknis pemberian insentif tersebut” katanya meyakinkan.


Sementara itu Titim Fatimah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah berpesan kepada pengawas madrasah agar tidak terburu-buru merekomendasikan penggantian kepala madrasah, walaupun mungkin belum sesuai dengan PMA 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. “Tolong para pengawas, jangan sampai penggantian kepala madrasah nantinya bermasalah pada simpatika”, tandas wanita alumni pesantren Asy Syafi’iyah tersebut.


Dalam sessi tanya jawab, Mufti Ali, Pengawas PAI pada SMA menanyakan tentang pembayaran tukin bagi guru PAI SMA yang notabene guru diknas/pemda. Menanggapi hal tersebut Kasubbag menjawab secara diplomatis. “Kita sama-sama menunggu Perdirjen”, katanya kalem. Dalam sessi tersebut Ali Mahmud, Kepala MIN 1 Kota Cilegon mengajukan permintaan agar diadakan kegiatan workshop tentang pengisian DUPAK (Daftar Usul Penilaian Angka Kredit-Red) bagi jabatan fungsional guru. “Sebagai kepala madrasah yang masih relative baru, saya mengharapkan ada workshop, bimtek atau apa namanya yang focus membahas tata cara pengusulan DUPAK”, pinta Kepala Madrasah kelahiran Pati Jawa Tengah tersebut. Menanggapi permintaan tersebut Ketua Pokjawas menjanjikan ada pembahasan lebih lanjut. “Insya Allah usul yang baik ini akan kami bahas bersama dengan para pengawas Pembina, pada Ketua KKM dan PGMI, mudah-mudahan menjadi program prioritas,” kata Syukri



Rapat kordinasi diakhiri pukul 12:15 dengan harapan terjadi penguatan jejaring kerjasama (networking), antara Pokjawas, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi PAKIS, Tim PAK, dan KKM di lingkungan Kementerian Agama Kota Cilegon sehingga terjadi percepatan kemajuan pendidikan madrasah dan PAI di kota industri ini.

0 comments:

Posting Komentar

Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.