BAB I = Ketentuan Umum
BAB II = Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama
BAB III = Kewajiban, tanggung jawab dan wewenang
BAB IV = Instansi pembina dan tugas instansi pembina
BAB V = Unsur dan sub-unsur kegiatan
BAB VI = Jenjang jabatan dan pangkat
BAB VII = Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
BAB VIII= Penilaian dan penetapan angka kredit
BAB IX = Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
BAB X = Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru
BAB XI = Sanksi
BAB XII = Ketentuan peralihan
BAB XIII= Penutup
Apa sebetulnya yang harus kita sikapi dengan PERMENEGPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 ini?
Dalam peraturan ini seorang guru diwajibkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
I. KOMPETENSI PEDAGOGI
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Pengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
II, KOMPETENSI KEPRIBADIAN
8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
10.Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
III.KOMPETENSI SOSIAL
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
IV. KOMPETENSI PROFESIONAL
13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan objek penilaian dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Oke Sobat sampai disini dulu bedah Permen Kita, Insya Allah kita lanjutkan pada session berikutnya.
Wasssalam