SELAMAT DATANG DI POKJAWAS KEMENAG KOTA CILEGON

Selasa, 06 September 2016

PROGRAM POKJAWAS




PROGRAM KERJA POKJAWAS
KEMENTERIAN AGAMA KOTA CILEGON
TAHUN 2016










 



















SEKRETARIAT POKJAWAS
KEMENTERIAN AGAMA KOTA CILEGON
Jl. Semeru No. 2 Ciwaduk Cilegon  Kota Cilegon Banten
Kode Pos 42415




PROGRAM KERJA POKJAWAS KEMENTERIAN AGAMA
KOTA CILEGON TAHUN 2016


A.    IDENTITAS

Nama                               : Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS)
Alamat Kantor Induk      : Kementerian Agama Kota Cilegon
  Jl. Sukabumi II Kavling Blok I Ciwedus  
  Kota Cilegon  Telp. (0254) 399536
Alamat Sekretariat           : Gedung Pokjawas Kankemenag Kota Cilegon
  Jl. Semeru No. 2 Kavling Blok F
      Ciwaduk   Kota Cilegon Kode Pos 42415
B.     LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 yang diperbaharui dengan PP No. 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan delapan standar pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan pendidikan.
Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidkan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di madrasah maupun PAI di sekolah. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru dalam pasal 15 ayat 4 dinyatakan pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan tugas pembimbingan,dan pelatihan professional guru dan penilaian. Agar pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik maka sebelum melaksanakan tugas harus menyusun program kerja pengawas sekolah tahunan dan semesteran.
Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagai organisasi profesi di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memiliki tangung jawab yang besar dalam mengkordinasikan dan menyelaraskan program individual pengawas dengan visi, misi, dan program Kementerian Agama terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, maupun pendidikan keagamaan.
C.    LANDASAN HUKUM
1.      Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
5.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya;
6.      Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diubah dengan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2013.
7.      Peraturan Menteri Agama No. 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
8.      Pedoman Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam di Lingkungan Departemen Agama tahun 2008.
9.      Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Nomor 146 Tahun 2016 tanggal 17 Maret 2016 Tentang Penetapan Perubahan Susunan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Periode 2016–2019
D.    PROFIL PENGURUS DAN ANGGOTA
No
Status/Jabatan
Nama
Jenis Pengawas
Wilayah Kerja
1
Ketua
H. Ahmad Syukri, S.Ag., M.Pd
NIP. 19710119 199603 1 001
Pengawas PAI pada Sekolah
SMP/Paket B/Pondok Pesantren Kota Cilegon
Wk Ketua Pengawas RA/MI
Taufiq, S.Ag. M.Pd.
NIP. 196902122005011010
Pengawas Madrasah
RA Kec. Pulomerak, Gerogol, Purwakarta, dan Jombang
Wk Ketua Pengawas MTs
Dra. Hj. Zaitty Musafiroch, M.Pd
NIP. 19670525 199403 2 013
Pengawas Madrasah
MTsN 1, dan MTs Se-KKM MTsN 3 Cilegon
Wk Ketua Pengawas MA
Drs. H. Asmawi, MSI
NIP. 19580316 199103 1 004
Pengawas Madrasah
MA Kota Cilegon
Wk Ketua Pengawas PAI TK/SD
Hasi’in, S.Pd.I
NIP. 19640815 198903 1 004
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/TKQ/TPQ Kecamatan Ciwandan
Wk. Ketua Pengawas PAI SMP/SMA
H. Mufti Ali, S.Pd., SH.,  M.Si.
NIP. 197005151997031001
Pengawas PAI pada Sekolah
SMA /Paket C /Pondok Pesantren Kota Cilegon
Wk. Ketua Pengawas PAI SMK
H. M. Sholeh, S.Ag., M.Pd.
NIP. 19580207 198903 1 001
Pengawas PAI pada Sekolah
SMK/Paket C /Pondok Pesantren Kota Cilegon
2
Sekretaris
Carman, S.Pd., M.Pd
NIP. 19700715 199703 1 003
Pengawas Madrasah
MA Kota Cilegon
3
Bendahara
Dra. Siti Jamiatu Sholihah
NIP. 19670514 199403 2 003
Pengawas Madrasah
MI Kota Cilegon
4
Kordinator Bidang Program, Laporan, dan Evaluasi
Dra. Hj. Wiwin Darwini, M.Pd.
NIP. 19640131 199103 2 003
Pengawas Madrasah
MA Kota Cilegon
5
Kordinator Bidang Peningkatan Kompetensi
Muslih, S.Pd
NIP. 196410042003121001
Pengawas Madrasah
MTs
Se-KKM MTsN  2 Cilegon
6
Kordinator Bidang Kesejahteraan dan Sosial
Jenab, S.Ag., MSI
NIP. 19680604 199003 2 003
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/ TKQ/TPQ Kecamatan Purwakarta
7
Kordinator Bidang/Operator Teknologi Informasi
Drs. H. Saerudin, M.Pd.I
NIP. 196304011994031002
Pengawas Madrasah
MTsS Se-KKM MTsN 1 Cilegon
8
Anggota I
Dra. Siti Jamiatu Sholihah
NIP. 19670514 199403 2 003
Pengawas Madrasah
MI Se-Kota Cilegon
Anggota II
Lutpiyah, S.Ag.
NIP. 197201011995032001
Pengawas Madrasah
RA Kec. Cilegon dan  Cibeber

Anggota III
Dra. Hj. Juariah
NIP.  19630407 199203 2 003
Pengawas Madrasah
RA Kec. Ciwandan dan  Citangkil

Anggota IV
Rahmatullah, S.Pd.I
NIP. 19660416  199003 1 005
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/TKQ/TPQ Kecamatan Gerogol dan Pulomerak
Anggota V
Drs. H. Affendi  Ismail
NIP. 19570225 198503 1 002
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/ TKQ/TPQ Kecamatan Cibeber
Anggota IX
Hindun Choirul Hayati, S.Pd.I
NIP. 195801231979012001
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/ TKQ/TPQ Kecamatan Jombang
Anggota X
Hj. Raunaqoh, S.Ag., MSI
NIP. 196412091987032005
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/ TKQ/TPQ Kecamatan Cilegon
Anggota XI
Arkani, S.Pd.I, M.Si
NIP. 196605291990031001.
Pengawas PAI pada Sekolah
TK/SD/MDTA/ TKQ/TPQ Kecamatan Citangkil
Anggota XI
Maemunah, S.Ag., M.Pd.
NIP. 196906091990032001
Pengawas PAI pada Sekolah
SMP Kota Cilegon


E.     VISI, MISI, TUJUAN, DAN PROGRAM
1.         Visi :
Visi Pokjawas 2016–2019 mengacu kepada pencapaian Visi institusi Kementerian Agama Kota Cilegon dengan focus tugas dan fungsi kepengawasan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan keagamaan.
Visi Pokjawas Kementerian Agama Kota Cilegon dirumuskan sebagai berikut :
“Terwujudnya masyarakat Cilegon yang agamis, cerdas, dan mandiri berlandaskan gotong royong”
2.      Misi :
a.         Melakukan pembinaan manajerial dan akademik terhadap madrasah,  PAI pada  sekolah, dan satuan pendidikan keagamaan Islam.
b.        Mangadakan pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) di madrasah, PAI di sekolah, dan satuan pendidikan keagamaan Islam.
c.         Melakukan penilaian pengelolaan madrasah, pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, dan satuan pendidikan keagamaan Islam.

3.    Tujuan :
a.         Meningkatkan mutu akademik dan manajerial madrasah;
b.        Meningkatkan pencapaian hasil pembelajaran Pendidikan Agama  dan Keagamaan Islam pada sekolah dan satuan pendidikan keagamaan;
c.         Mengoptimalkan terlaksananya 8 (delapan) SNP pada madrasah
d.        Meningkatkan  kualitas akademik dan manajerial pada satuan pendidikan keagamaan Islam
e.         Memetakan kualitas madrasah dan mutu pembelajaran PAI pada sekolah serta satuan pendidikan keagamaan Islam sebagai bahan pembinaan lanjutan.
4.       PROGRAM  KERJA

No.
Materi Program
Sasaran
Jenis Kegiatan
Waktu/Triwulan
1
2
3
4
1.
Kesekretariatan
Meningkatkan pelayanan administratif,  baik kepada pengawas, kepala madrasah/sekolah, maupun guru.
1.    Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan.
2.    Pembuatan daftar tugas pengawas.
3.    Pengajuan kebutuhan ATK pengawas
4.    Rapat koordinasi bulanan
5.    Rapat kerja program 2017.
6.    Pengusulan pemeliharaan gedung dan bangunan.
7.    Saresehan/curah pendapat dengan kepala madrasah.
8.    Pengadaan papan statistik madrasah/sekolah.
9.    Seminar PTK guru
10.Kursus mahir dasar pramuka
11.Pengujian Dokumen 1 KTSP
X

X

X

X







X



X






X

X

X



X

X
X
X






X
X

2.
Program, pelaporan dan evaluasi.
Meningkatkan kualitas penyusunan program kepengawasan,  pelak-sanaan program, serta  keseragaman penyusunan laporan kepengawasan  sesuai ketentuan.
1.   Pembuatan program kepengawasan.
2.   Pembuatan laporan kepengawasan.
3.   Evaluasi program kepengawasan.
X



X




X

X

3.
Peningkatan kompetensi pengawas.
Meningkatkan kompetensi pengawas, baik manajerial maupun akademik melalui seminar, workshop,  diskusi,  sarasehan, maupun penerbitan jurnal.
1.  Pelatihann supervisi menejerial
2.  Pelatihan pembuatan laporan.
3.  Pelatihan suppervisi akademik
4.  Pelatihan penilaian kinerja guru/kepala madrasah.
X


X



X




X





X

4.
Kesejahteraan dan sosial
Meningkatkan kesejah-teraan  sosial anggota.

X

X

X

X

5.
Teknologi informasi
Peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi untuk mempublikasikan kegiatan Pokjawas serta layanan anggota Pokjawas berbasis internet.

X

X

X

X

F.       RENCANA ANGGARAN
1.      Rencana Belanja
Rencana anggaran biaya tertera pada lampiran 1.
2.Rencana Penerimaan
G.    PENUTUP
Sadar sepenuhnya bahwa perencanaan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan organisasi Pokjawas, oleh karenanya penyusunan rencana kerja yang visioner, logis, realistik, dan menyeluruh merupakan harapan kita semua dalam menguatkan peran dan fungsi pengawas.
Pelaksanaan yang optimal dari sebuah program kepengawasan sangat tergantung kepada dukungan yang sungguh-sungguh dari semua stakeholders. Stakeholders dimaksud meliputi Kepala Kantor C.q. Kasi Madrasah, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, para Kepala Madrasah/RA (terutama Kepala Madrasah Negeri selaku Ketua KKM), Kepala Sekolah, kalangan dunia usaha, dan kekompakan/kerja sama dari warga Pokjawas. 
Bismillahi tawakkalnaa 'alallah. Laa haula walaa quwwata illaa billah..
Cilegon, 6 April 2016

PENGURUS POKJAWAS
Ketua,                                                              Sekretaris,






H. Ahmad Syukri, S.Ag., M.Pd.                          Carman, S.Pd., M.Pd

0 comments:

Posting Komentar

Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.