PROGRAM KERJA POKJAWAS
KEMENTERIAN AGAMA KOTA
CILEGON
TAHUN 2016
SEKRETARIAT POKJAWAS
KEMENTERIAN AGAMA KOTA
CILEGON
Jl. Semeru No. 2 Ciwaduk
Cilegon Kota Cilegon Banten
Kode Pos 42415
PROGRAM KERJA POKJAWAS KEMENTERIAN AGAMA
KOTA CILEGON TAHUN 2016
A.
IDENTITAS
Nama : Kelompok Kerja
Pengawas (POKJAWAS)
Alamat Kantor Induk :
Kementerian Agama Kota Cilegon
Jl. Sukabumi II
Kavling Blok I Ciwedus
Kota Cilegon Telp. (0254) 399536
Alamat Sekretariat :
Gedung Pokjawas Kankemenag Kota Cilegon
Jl. Semeru No. 2
Kavling Blok F
Ciwaduk Kota Cilegon Kode Pos 42415
B.
LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 yang diperbaharui dengan PP No. 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan ditetapkan delapan standar pendidikan yaitu standar isi, standar
proses, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiyaan dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas
merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan pendidikan.
Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidkan
yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu
pendidikan di madrasah maupun PAI di sekolah. Peraturan Pemerintah no 74 tahun
2008 tentang guru dalam pasal 15 ayat 4 dinyatakan pengawas adalah guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan tugas
pembimbingan,dan pelatihan professional guru dan penilaian. Agar pengawas
sekolah dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik maka sebelum melaksanakan
tugas harus menyusun program kerja pengawas sekolah tahunan dan semesteran.
Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sebagai organisasi
profesi di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memiliki tangung jawab yang besar
dalam mengkordinasikan dan menyelaraskan program individual pengawas dengan
visi, misi, dan program Kementerian Agama terutama yang berkaitan dengan
peningkatan pelayanan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, maupun
pendidikan keagamaan.
C.
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32
tahun 2013;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kreditnya;
6. Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 tentang
Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diubah dengan Peraturan
Menteri Agama No. 31 tahun 2013.
7.
Peraturan
Menteri Agama No. 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama.
8.
Pedoman Kelompok
Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam di Lingkungan Departemen Agama
tahun 2008.
9.
Keputusan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Nomor 146 Tahun 2016 tanggal 17 Maret
2016 Tentang Penetapan Perubahan Susunan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas
(Pokjawas) Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon Periode 2016–2019
D.
PROFIL PENGURUS DAN
ANGGOTA
No
|
Status/Jabatan
|
Nama
|
Jenis
Pengawas
|
Wilayah
Kerja
|
1
|
Ketua
|
H. Ahmad Syukri, S.Ag.,
M.Pd
NIP. 19710119 199603 1
001
|
Pengawas PAI pada
Sekolah
|
SMP/Paket B/Pondok
Pesantren Kota Cilegon
|
Wk Ketua Pengawas RA/MI
|
Taufiq, S.Ag.
M.Pd.
NIP. 196902122005011010
|
Pengawas
Madrasah
|
RA Kec.
Pulomerak, Gerogol, Purwakarta, dan Jombang
|
|
Wk Ketua Pengawas MTs
|
Dra. Hj. Zaitty
Musafiroch, M.Pd
NIP. 19670525 199403
2 013
|
Pengawas
Madrasah
|
MTsN 1, dan MTs
Se-KKM MTsN 3 Cilegon
|
|
Wk Ketua Pengawas MA
|
Drs. H. Asmawi,
MSI
NIP. 19580316
199103 1 004
|
Pengawas
Madrasah
|
MA Kota Cilegon
|
|
Wk Ketua Pengawas PAI TK/SD
|
Hasi’in, S.Pd.I
NIP. 19640815 198903 1 004
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/TKQ/TPQ
Kecamatan Ciwandan
|
|
Wk. Ketua Pengawas PAI SMP/SMA
|
H. Mufti
Ali, S.Pd., SH., M.Si.
NIP. 197005151997031001
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
SMA /Paket C
/Pondok Pesantren Kota Cilegon
|
|
Wk. Ketua Pengawas PAI SMK
|
H. M. Sholeh,
S.Ag., M.Pd.
NIP. 19580207
198903 1 001
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
SMK/Paket C
/Pondok Pesantren Kota Cilegon
|
|
2
|
Sekretaris
|
Carman, S.Pd.,
M.Pd
NIP. 19700715
199703 1 003
|
Pengawas
Madrasah
|
MA Kota Cilegon
|
3
|
Bendahara
|
Dra. Siti
Jamiatu Sholihah
NIP. 19670514
199403 2 003
|
Pengawas
Madrasah
|
MI Kota Cilegon
|
4
|
Kordinator Bidang
Program, Laporan, dan Evaluasi
|
Dra. Hj. Wiwin
Darwini, M.Pd.
NIP. 19640131
199103 2 003
|
Pengawas
Madrasah
|
MA Kota Cilegon
|
5
|
Kordinator Bidang
Peningkatan Kompetensi
|
Muslih, S.Pd
NIP.
196410042003121001
|
Pengawas
Madrasah
|
MTs
Se-KKM
MTsN 2 Cilegon
|
6
|
Kordinator Bidang
Kesejahteraan dan Sosial
|
Jenab,
S.Ag., MSI
NIP.
19680604 199003 2 003
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/
TKQ/TPQ Kecamatan Purwakarta
|
7
|
Kordinator Bidang/Operator Teknologi
Informasi
|
Drs. H.
Saerudin, M.Pd.I
NIP.
196304011994031002
|
Pengawas
Madrasah
|
MTsS Se-KKM
MTsN 1 Cilegon
|
8
|
Anggota I
|
Dra. Siti
Jamiatu Sholihah
NIP. 19670514
199403 2 003
|
Pengawas
Madrasah
|
MI Se-Kota
Cilegon
|
Anggota II
|
Lutpiyah, S.Ag.
NIP.
197201011995032001
|
Pengawas
Madrasah
|
RA Kec. Cilegon
dan Cibeber
|
|
Anggota III
|
Dra. Hj.
Juariah
NIP. 19630407 199203 2 003
|
Pengawas
Madrasah
|
RA Kec.
Ciwandan dan Citangkil
|
|
Anggota IV
|
Rahmatullah, S.Pd.I
NIP. 19660416
199003 1 005
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/TKQ/TPQ
Kecamatan Gerogol dan Pulomerak
|
|
Anggota V
|
Drs. H. Affendi Ismail
NIP. 19570225 198503 1 002
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/
TKQ/TPQ Kecamatan Cibeber
|
|
Anggota IX
|
Hindun Choirul
Hayati, S.Pd.I
NIP. 195801231979012001
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/
TKQ/TPQ Kecamatan Jombang
|
|
Anggota X
|
Hj. Raunaqoh, S.Ag., MSI
NIP. 196412091987032005
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/
TKQ/TPQ Kecamatan Cilegon
|
|
Anggota XI
|
Arkani, S.Pd.I, M.Si
NIP. 196605291990031001.
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
TK/SD/MDTA/
TKQ/TPQ Kecamatan Citangkil
|
|
Anggota XI
|
Maemunah, S.Ag., M.Pd.
NIP. 196906091990032001
|
Pengawas PAI
pada Sekolah
|
SMP Kota
Cilegon
|
E. VISI, MISI, TUJUAN, DAN PROGRAM
1.
Visi :
Visi
Pokjawas 2016–2019 mengacu kepada pencapaian Visi institusi Kementerian Agama
Kota Cilegon dengan focus tugas dan fungsi kepengawasan pendidikan madrasah,
pendidikan agama, dan keagamaan.
Visi
Pokjawas Kementerian Agama Kota Cilegon dirumuskan sebagai berikut :
“Terwujudnya
masyarakat Cilegon yang agamis, cerdas, dan mandiri berlandaskan gotong royong”
2.
Misi :
a.
Melakukan pembinaan
manajerial dan akademik terhadap madrasah,
PAI pada sekolah, dan satuan
pendidikan keagamaan Islam.
b.
Mangadakan pemantauan
pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) di madrasah, PAI di
sekolah, dan satuan pendidikan keagamaan Islam.
c.
Melakukan penilaian
pengelolaan madrasah, pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, dan satuan
pendidikan keagamaan Islam.
3. Tujuan :
a.
Meningkatkan mutu akademik
dan manajerial madrasah;
b.
Meningkatkan pencapaian hasil pembelajaran
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
pada sekolah dan satuan pendidikan keagamaan;
c.
Mengoptimalkan terlaksananya 8 (delapan) SNP
pada madrasah
d.
Meningkatkan
kualitas akademik dan manajerial pada satuan pendidikan keagamaan Islam
e.
Memetakan kualitas madrasah dan mutu
pembelajaran PAI pada sekolah serta satuan pendidikan keagamaan Islam sebagai
bahan pembinaan lanjutan.
4.
PROGRAM KERJA
No.
|
Materi Program
|
Sasaran
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu/Triwulan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
||||
1.
|
Kesekretariatan
|
Meningkatkan pelayanan
administratif, baik kepada pengawas,
kepala madrasah/sekolah, maupun guru.
|
1.
Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan.
2.
Pembuatan daftar tugas pengawas.
3.
Pengajuan kebutuhan ATK pengawas
4.
Rapat koordinasi bulanan
5.
Rapat kerja program 2017.
6.
Pengusulan pemeliharaan gedung dan bangunan.
7.
Saresehan/curah pendapat dengan kepala madrasah.
8.
Pengadaan papan statistik madrasah/sekolah.
9.
Seminar PTK guru
10.Kursus mahir dasar
pramuka
11.Pengujian Dokumen 1
KTSP
|
X
X
X
X
|
X
X
|
X
X
X
X
X
X
X
|
X
X
|
2.
|
Program, pelaporan dan evaluasi.
|
Meningkatkan kualitas
penyusunan program kepengawasan, pelak-sanaan
program, serta keseragaman penyusunan
laporan kepengawasan sesuai ketentuan.
|
1. Pembuatan program
kepengawasan.
2. Pembuatan laporan
kepengawasan.
3. Evaluasi program
kepengawasan.
|
X
|
X
|
X
X
|
|
3.
|
Peningkatan kompetensi pengawas.
|
Meningkatkan kompetensi
pengawas, baik manajerial maupun akademik melalui seminar, workshop, diskusi,
sarasehan, maupun penerbitan jurnal.
|
1. Pelatihann supervisi
menejerial
2. Pelatihan pembuatan
laporan.
3. Pelatihan suppervisi
akademik
4. Pelatihan penilaian
kinerja guru/kepala madrasah.
|
X
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
Kesejahteraan dan sosial
|
Meningkatkan kesejah-teraan sosial anggota.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
5.
|
Teknologi informasi
|
Peningkatan pemanfaatan Teknologi Informasi untuk mempublikasikan
kegiatan Pokjawas serta layanan anggota Pokjawas berbasis internet.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
F.
RENCANA ANGGARAN
1.
Rencana Belanja
Rencana anggaran biaya
tertera pada lampiran 1.
2.Rencana Penerimaan
G. PENUTUP
Sadar sepenuhnya bahwa perencanaan merupakan faktor yang
sangat menentukan dalam perjalanan organisasi Pokjawas, oleh karenanya
penyusunan rencana kerja yang visioner, logis, realistik, dan menyeluruh
merupakan harapan kita semua dalam menguatkan peran dan fungsi pengawas.
Pelaksanaan yang optimal dari sebuah program kepengawasan
sangat tergantung kepada dukungan yang sungguh-sungguh dari semua stakeholders. Stakeholders dimaksud
meliputi Kepala Kantor C.q. Kasi Madrasah, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam, para Kepala Madrasah/RA (terutama Kepala Madrasah Negeri selaku Ketua
KKM), Kepala Sekolah, kalangan dunia usaha, dan kekompakan/kerja sama dari
warga Pokjawas.
Bismillahi tawakkalnaa
'alallah. Laa haula walaa quwwata illaa billah..
Cilegon, 6 April 2016
PENGURUS POKJAWAS
Ketua,
Sekretaris,
H. Ahmad Syukri, S.Ag., M.Pd. Carman, S.Pd., M.Pd
0 comments:
Posting Komentar
Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.