Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (USPN) Nomor 20 tahun 2003 merumuskan tujuan pendidikan
nasional; yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dalam
mewujudkan tujuan tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu. Taraf mutu yang wajib dipenuhi adalah 8 standar yang
meliputi komponen isi, proses, penilaian, SKL, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan.
Pengawas sebagai penjamin mutu
pendidikan mengemban tugas melakukan supervisi
manajerial, akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Dengan menguasai
prinsip-prinsip supervisi pengawas diharapkan dapat membina kepala madrasahdan pendidik
agar melakukan perbaikan kinerja berkelanjutan. Dalam melaksanakan
tugas pengawasmemerlukan program dengan sasaran yang terukur melalui penetapan
sejumlah indikator kinerja yang berlandaskan kondisi nyatamadrasah binaanya.
Dalam mengembangkan program pengawas memerlukan data kebutuhan pendidikan dalam
konteks kehidupan yang diramu dengan data madrasah, kepala madrasah, dan guru
binaan agar secara sinergis dapat bersama-sama mewujudkan keunggulan mutu
sesuai dengan target yang madrasah tetapkan.
Cilegon, Januari 2016
Penyusun
Drs.H.Asmawi, MSI
NIP.19580316 199703 1004
Selengkapnya bias di
download DISINI
0 comments:
Posting Komentar
Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.