SELAMAT DATANG DI POKJAWAS KEMENAG KOTA CILEGON

Selasa, 18 Oktober 2016

LAPORAN KEPENGAWASAN


Assalamualaikum wr. wb. 
Salam kompak selalu buat kita semua khususnya para Pengawas Kementerian Agama se-antero kawasan negeri tercinta Indonesia. Kali ini kami ingin berbagi pengalaman membuat Laporan Kepengawasan yang pernah saya buat, mudah-mudahan aada manfaatnya.
Laporan Kepengawasan sudah barang tentu hasil dari berbagai saran dan pendapat dari rekan-rekan setempat. bila anda berkenan silahkan baca sampai tuntas agar tidak di " Remedial".

BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, Kota Cilegon telah melakukan berbagai terobosan baru di bidang pendidikan yang dengan izin operasional adalah sebuah contoh adanya kemajuan dibidang pendidikan.
Usaha peningkatan mutu pendidikan seperti yang di amanahkan oleh UU.RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19     tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan  dan dikeluarkannya Permendiknas tentang Delapan Standar Nasional Pendidian yang meliputi : Standar Isi, Permendiknas Nomor 22 tahun 2006, Standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas Nomor 23 tahun 2006. Standar Pengelolaan Pendidikan, Permendiknas Nomor 19 tahun 2007. Standar Penilaian Pendidikan, Permendiknas Nomor 20 tahun 2007. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, Pemendiknas Nomor 24 tahun 2007. Standar Proses, Permendiknas Nomor 41 tahun 2007. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permendiknas Nomor : ( 12, 13, 16, 18  tahun 2007 dan Standar Pembiayaan. Delapan standar tersebut dasar tolok ukur mutu pendidikan.
Kondisi pendidikan Tingkat Dasar di Kecamatan Grogol Kota Cilegon saat ini dapat digambarkan antara lain sebagai berikut;
1.      Tenaga Pendidik
Sebagian Kecil tenaga pendidik  belum memahami  Standar Isi (SK, KD), Setandar Kelulusan (SKL), Standar Proses dan Standar Penilaian. Sehingga mutu pendidikan belum mencapai target yang diharapkan. Penyusunan KTSP oleh kepala Sekolah sudah dilakukan sesuai visi,misi dan tujuan serta kondisi Sekolah.  Tenaga pendidik rata-rata berkualifikasi S-1
2.      Peserta Didik
Kultur budaya masyarakat bersemangat bagi peserta didik dalam proses pendidikan antara lain: semangatnya perhatian,motivasi, baik dari orang tua, masyarakat maupun siswa sendiri.

B. FOKUS MASALAH
Yang menjadi focus masalah dalam laporan kepengawasan ini adalah, bagaimana Guru PAI pada Sekolah Dasar dan guru PAI Taman Kanak-kanak dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Yang menjadi permasalahan pokok pengawasan di Sekolah binaan penulis berdasarkan analisis dan identifikasi pengawasan tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :

1.      Rendahnya Guru PAI dalam menyusun Administrasi Pembelajaran di Sekolah-sekolah tersebut, baik dari segi 8 Standar Pendidikan Nasonal (Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, Standar SKL) maupun  penggunaan IT guru dan input siswa yang masih kurang dalam pengamalan IMTEK dan IMTAK serta Media Pembelajaran yang ada di Sekolah.
2.      Masih minimnya sarana prasarana yang dimiliki Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak yaitu  sarana Keagamaan, sehingga proses pembelajaran masih dilakukan secara konvensional tanpa menggunakan alatbantu/media yang memadai. Belum maksimal Laboratorium, perpustakaan dan sarana lainnya yang sesuai dengan standar pembelajaran PAI
3.     Dukungan dari orang tua /Wali murid terhadap kemajuan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak sangat tinggi disamping faktor pengetahuan orang tua yang mayoritas berpendidikan rendah juga tidak menjadi penyebab rendahnya tingkat ekonomi keluarga, sehingga dari sisi finansialpun mereka tidak menjadi beban karena sudah diberikan kontribusi dari Pemerintah untuk kemajuan Sekolah.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka laporan penulis tentang hasil kepengawasan selama satu semester tahun pelajaran 2015/2016 terhadap Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak  binaan akan difokuskan kepada satu hal tersebut diatas yaitu aspek kepengawasan Akademik.

C. TUJUAN DAN SASARAN PENGAWASAN
Program kerja pepengawasan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-kanak yang mengacu pada  enam dimensi kompetensi kepengawasan dan delapan standar nasional pendidikan disamping berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah Sekolah  binaan di Kecamatan Grogol, juga mencerminkan aktifitas pengawas Sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1.      Sebagai pedoman mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan Sekolah binaan.
2.      Sebagai acuan dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstuktif.
3.      Sebagai pendukung dan penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawas Sekolah.
4.      Sebagai pedoman dalam membantu kepala Sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya (stake holder) dalam mengemban visi, misi dan tujuan Sekolah
5.      Sebagai rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.
6.      Sebagai acuan dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di Sekolah, serta sebagai bahan petimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7.      Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan  seluruh Sekolah binaan di Kecamatan Grogol.
Ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kinerja kepala Sekolah yang  disupervisi oleh Pengawas Sekolah sekurang-kurangnya memuat upaya:
1.      Pencapaian pembelajaran yang efektif dan inovatif berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian diantaranya adalah peningkatan kompetensi dalam metode dan strategi  pembelajaran, peningkatan sistem administrasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar dan penilaian proses dan hasil belajar siswa.
2.      Pengembangan bahan ajar untuk setiap kelas / mata pelajaran.
3.      Pengembangan prestasi akademik dan non akademik.
4.      Pengembangan sarana untuk kegiatan pembelajaran dan administrasi Sekolah
5.      Pengadaan  perpustakaan
6.      Penciptaan suasana belajar yang kondusif

Adapun sasaran pengawasan untuk tahun pelajaran 2015/2016 adalah Kepala Sekolah, Guru dan Murid dalam proses pebelajaran di sejumlah 15 (lima belas)sekolah Dasar dan 7 (tujuh) Taman Kanak-Kanak yang menjadi tanggung jawabnya sebagai sekolah binaan.

D.    RUANG LINGKUP KEPENGAWASAN
Yang menjadi ruang lingkup kepengawasan adalah Kepala Sekolah meliputi Perencanaan Sekolah, Implementasi Manajemen Sekolah Dan Ruang Lingkup MBS, Manajerial Kepemimpinan, Supervise Pengawasan Kepala Sekolah,Administrasi Sekolah Serta Administrasi Kurikulum  Dan Pembelajaran, meliputi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Ketrampilan melaksakan hubungan pribadi serta aktivitas siswa dan pembelajaran. Berangkat dari tugas pokok dan fungsi pengawas satuan pendidikan, maka ruang lingkup kegiatan dalam program pengawasan secara rinci adalah :
1.   Pemantauan/Standar Isi
Pengawas Pembina melakukan Pemantauan terhadap Kinerja Sekolah dalam melaksanakan Program kerjanya sehari-hari yang meliputi :
1.         Pengelolaan Administrasi
2.         Pemantauan terhadap Pelaksanaan 8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan
3.        Pemantauan terhadap Sarana belajar ( Sumber/alat pelajaran,dan perpustakaan)
4.        Pemantauan terhadap Tata tertib dan Kedisiplinan Sekolah
5.        Pemantauan terhadap Gedung dan sarana/prasarana Sekolah
6.       Pemantauan terhadap Lingkungan Sekolah
7.      Pemantauan terhadap Kegiatan Ekstra Kurikuler/Pengembangan diri
8.      Pemantauan terhadap Kemajuan/Prestasi Sekolah.  Pemantauan terhadap hubungan kerjasama dengan masyarakat.
2.   Pembinaan/ pada standar proses
Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pengawas pembina pada Satuan Pendidikan, yang dilakukan terhadap Guru PAI pembinaan yang dilakukan meliputi dua unsur yaitu Guru PAI dan metodenya ( Cara pendekatan yang dipergunakan ) dalam melakukan tugasnya.Pembinaan yang dilakukan oleh Pengawas Pembina adalah :
a.  Penyusunan Perangkat Pembelajaran oleh  Guru PAI yang meliputi :
1.               Penyusunan/pembuatan Pemetaan K I dan KD
2.               Pembuatan Silabus dan Pemetaannya
3.               Pembuatan RPP dan Pemetaannya
4.               Penyusunan dan Penetapan  KKM
5.              Pengembangan Sistem Penilaian dan Analisis Hasil Penilaian
6.              Pengembangan Indikator, Standar Isi, dengan Standar Kompetensi Lulusan.
7.    Standar Sarana dan Prasarana, Media Pembelajaran (Mushola, Al-Qur’an, CD,Visisidi, Leptop/Komputer)
b. Standar Isi
. Penyusunan dan Pengarsipan administrasi oleh Kepala Sekolah, Staf Tata Usaha dan Guru yang meliputi :
1.                  Administrasi Kepala Sekolah
2.                  Administrasi Ketenagaan ( Staf Tata Usaha dan Guru )
3.                  Administrasi Persuratan/Tata Usaha
4.                  Administrasi Sarana dan Prasarana
5.                  Administrasi Kesiswaan
6.                  Administrasi Perpustakaan
7.                  Administrasi Kegiatan Ekstra Kurikuler/ Pengembangan Diri
8.                  Administrasi Keuangan dll.

3.  Penilaian
Pengawas Pembina melaksanakan Program Penilaian terhadap Kinerja Sekolah Dasar didalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerjanya yang meliputi antara lain :
1.      Melaksanakan Supervisi kunjungan Kelas bagi Guru kelas dan mata pelajaran
2.      Melaksanakan monitoring/supervisi terhadap pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah

3.      Melaksanaan penilaian Akreditasi Sekolah.

Untuk BAB selanjutnya silahkan download  DISINI

0 comments:

Posting Komentar

Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.