Assalamualaikum wr. wb.
Salam kompak selalu buat kita semua khususnya para Pengawas Kementerian Agama se-antero kawasan negeri tercinta Indonesia. Kali ini kami ingin berbagi pengalaman membuat Laporan Kepengawasan yang pernah saya buat, mudah-mudahan aada manfaatnya.
Laporan Kepengawasan sudah barang tentu hasil dari berbagai saran dan pendapat dari rekan-rekan setempat. bila anda berkenan silahkan baca sampai tuntas agar tidak di " Remedial".
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, Kota Cilegon telah melakukan berbagai terobosan baru di bidang
pendidikan yang dengan izin operasional adalah
sebuah contoh adanya kemajuan dibidang pendidikan.
Usaha peningkatan mutu pendidikan seperti yang di
amanahkan oleh UU.RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19
tahun 2003 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan dikeluarkannya
Permendiknas tentang Delapan Standar Nasional Pendidian yang meliputi : Standar Isi, Permendiknas Nomor 22
tahun 2006, Standar Kompetensi Lulusan,
Permendiknas Nomor 23 tahun 2006. Standar
Pengelolaan Pendidikan, Permendiknas Nomor 19 tahun 2007. Standar Penilaian
Pendidikan, Permendiknas Nomor 20 tahun 2007. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, Pemendiknas Nomor 24
tahun 2007. Standar Proses,
Permendiknas Nomor 41 tahun 2007. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permendiknas Nomor : ( 12, 13, 16,
18 tahun 2007 dan Standar Pembiayaan. Delapan standar tersebut
dasar tolok ukur mutu pendidikan.
Kondisi pendidikan Tingkat
Dasar di Kecamatan Grogol Kota Cilegon saat
ini dapat digambarkan antara lain sebagai berikut;
1.
Tenaga Pendidik
Sebagian
Kecil tenaga
pendidik belum memahami Standar Isi (SK, KD), Setandar Kelulusan
(SKL), Standar Proses dan Standar Penilaian. Sehingga mutu pendidikan belum
mencapai target yang diharapkan. Penyusunan KTSP oleh kepala Sekolah sudah
dilakukan sesuai visi,misi dan tujuan serta kondisi Sekolah. Tenaga pendidik rata-rata berkualifikasi S-1
2. Peserta
Didik
Kultur budaya masyarakat bersemangat bagi peserta didik dalam
proses pendidikan antara lain: semangatnya perhatian,motivasi, baik dari orang tua, masyarakat maupun siswa
sendiri.
B. FOKUS MASALAH
Yang
menjadi focus masalah dalam laporan kepengawasan ini adalah, bagaimana Guru PAI
pada Sekolah Dasar dan guru PAI Taman Kanak-kanak dalam mengelola proses pembelajaran
untuk mencapai tujuan pembelajaran. Yang menjadi permasalahan pokok pengawasan
di Sekolah binaan penulis berdasarkan analisis
dan identifikasi pengawasan tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
1. Rendahnya Guru PAI
dalam menyusun Administrasi Pembelajaran di Sekolah-sekolah tersebut, baik dari segi 8 Standar Pendidikan Nasonal
(Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, Standar
SKL) maupun penggunaan IT guru dan input siswa yang masih kurang dalam pengamalan IMTEK
dan IMTAK serta Media Pembelajaran yang ada di Sekolah.
2.
Masih minimnya sarana prasarana yang
dimiliki Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak yaitu sarana Keagamaan, sehingga proses pembelajaran masih
dilakukan secara konvensional tanpa menggunakan alatbantu/media yang memadai. Belum maksimal
Laboratorium, perpustakaan dan sarana lainnya yang sesuai dengan standar
pembelajaran PAI
3. Dukungan dari
orang tua /Wali murid terhadap kemajuan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak
sangat tinggi disamping faktor pengetahuan orang tua yang mayoritas
berpendidikan rendah juga tidak menjadi penyebab rendahnya tingkat ekonomi
keluarga, sehingga dari sisi finansialpun mereka tidak menjadi beban karena
sudah diberikan kontribusi dari Pemerintah untuk kemajuan Sekolah.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, maka laporan penulis tentang hasil kepengawasan selama
satu semester tahun pelajaran 2015/2016 terhadap Sekolah Dasar dan Taman
Kanak-Kanak binaan akan difokuskan
kepada satu hal tersebut diatas yaitu aspek kepengawasan Akademik.
C. TUJUAN DAN
SASARAN PENGAWASAN
Program kerja pepengawasan Sekolah Dasar dan Taman
Kanak-kanak yang mengacu pada enam
dimensi kompetensi kepengawasan dan delapan standar nasional pendidikan
disamping berfungsi untuk mengefektifkan pembinaan dan penilaian terhadap
teknis dan administrasi pendidikan di sejumlah Sekolah binaan di Kecamatan Grogol, juga mencerminkan
aktifitas pengawas Sekolah dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan sekaligus
mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1.
Sebagai pedoman
mengembangkan sikap positif dalam mencermati setiap keadaan Sekolah binaan.
2.
Sebagai acuan
dalam menyamakan persepsi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
pendidikan agar dapat menjalankan tugasnya melalui alur yang konstuktif.
3.
Sebagai
pendukung dan penunjang dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
pengawas Sekolah.
4.
Sebagai pedoman
dalam membantu kepala Sekolah, para guru, staf tata usaha, komponen lainnya
(stake holder) dalam mengemban visi, misi dan tujuan Sekolah
5.
Sebagai
rambu-rambu (target) umum yang dapat mengarah semua pihak yang terkait dalam
pengelolaan pendidikan, agar melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan
benar.
6.
Sebagai acuan
dalam pemantauan dan penilaian penyelenggaraan pendidikan di Sekolah, serta
sebagai bahan petimbangan dalam pembinaan selanjutnya.
7.
Sebagai pedoman
dalam mengumpulkan data, mengolah data, melaksanakan analisis sederhana maupun
analisis komprehensif, untuk menentukan keputusan/kesimpulan sebagai bahan
menyusun laporan hasil pengawasan
seluruh Sekolah binaan di Kecamatan Grogol.
Ragam kegiatan
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kinerja kepala Sekolah
yang disupervisi oleh Pengawas Sekolah
sekurang-kurangnya memuat upaya:
1.
Pencapaian
pembelajaran yang efektif dan inovatif berdasarkan standar isi, standar
kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian diantaranya adalah
peningkatan kompetensi dalam metode dan strategi pembelajaran, peningkatan sistem administrasi
pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar dan
penilaian proses dan hasil belajar siswa.
2.
Pengembangan
bahan ajar untuk setiap kelas / mata pelajaran.
3. Pengembangan
prestasi akademik dan non akademik.
4. Pengembangan
sarana untuk kegiatan pembelajaran dan administrasi Sekolah
5.
Pengadaan perpustakaan
6.
Penciptaan
suasana belajar yang kondusif
Adapun sasaran pengawasan untuk tahun pelajaran 2015/2016 adalah Kepala
Sekolah, Guru dan Murid dalam proses pebelajaran di sejumlah 15 (lima belas)sekolah Dasar dan 7 (tujuh) Taman
Kanak-Kanak yang menjadi tanggung jawabnya sebagai sekolah binaan.
D. RUANG
LINGKUP KEPENGAWASAN
Yang menjadi ruang lingkup kepengawasan adalah Kepala Sekolah meliputi
Perencanaan Sekolah, Implementasi Manajemen Sekolah Dan Ruang Lingkup MBS,
Manajerial Kepemimpinan, Supervise Pengawasan Kepala Sekolah,Administrasi
Sekolah Serta Administrasi Kurikulum Dan
Pembelajaran, meliputi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Ketrampilan
melaksakan hubungan pribadi serta aktivitas siswa dan pembelajaran. Berangkat
dari tugas pokok dan fungsi pengawas satuan pendidikan, maka ruang lingkup
kegiatan dalam program pengawasan secara rinci adalah :
1.
Pemantauan/Standar Isi
Pengawas Pembina melakukan
Pemantauan terhadap Kinerja Sekolah dalam
melaksanakan Program kerjanya sehari-hari yang meliputi :
1. Pengelolaan
Administrasi
2. Pemantauan
terhadap Pelaksanaan 8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan
3. Pemantauan
terhadap Sarana belajar ( Sumber/alat pelajaran,dan perpustakaan)
4. Pemantauan
terhadap Tata tertib dan Kedisiplinan Sekolah
5. Pemantauan
terhadap Gedung dan sarana/prasarana Sekolah
6. Pemantauan
terhadap Lingkungan Sekolah
7. Pemantauan
terhadap Kegiatan Ekstra Kurikuler/Pengembangan diri
8. Pemantauan
terhadap Kemajuan/Prestasi Sekolah. Pemantauan
terhadap hubungan kerjasama dengan masyarakat.
2.
Pembinaan/ pada standar proses
Dalam melaksanakan tugas sebagai
seorang pengawas pembina pada Satuan Pendidikan, yang
dilakukan terhadap Guru PAI pembinaan yang dilakukan meliputi
dua unsur yaitu Guru PAI dan metodenya ( Cara
pendekatan yang dipergunakan ) dalam melakukan tugasnya.Pembinaan yang
dilakukan oleh Pengawas Pembina adalah :
a. Penyusunan Perangkat Pembelajaran oleh Guru PAI yang
meliputi :
1. Penyusunan/pembuatan
Pemetaan K I dan KD
2. Pembuatan
Silabus dan Pemetaannya
3. Pembuatan
RPP dan Pemetaannya
4. Penyusunan
dan Penetapan KKM
5. Pengembangan
Sistem Penilaian dan Analisis Hasil Penilaian
6. Pengembangan
Indikator, Standar Isi, dengan Standar Kompetensi Lulusan.
7. Standar Sarana dan
Prasarana, Media Pembelajaran (Mushola, Al-Qur’an, CD,Visisidi,
Leptop/Komputer)
b. Standar Isi
. Penyusunan dan Pengarsipan
administrasi oleh Kepala Sekolah, Staf
Tata Usaha dan Guru yang meliputi :
1.
Administrasi
Kepala Sekolah
2.
Administrasi
Ketenagaan ( Staf Tata Usaha dan Guru )
3.
Administrasi
Persuratan/Tata Usaha
4.
Administrasi
Sarana dan Prasarana
5.
Administrasi
Kesiswaan
6.
Administrasi
Perpustakaan
7.
Administrasi
Kegiatan Ekstra Kurikuler/ Pengembangan Diri
8.
Administrasi
Keuangan dll.
3. Penilaian
Pengawas Pembina melaksanakan
Program Penilaian terhadap Kinerja Sekolah
Dasar didalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerjanya
yang meliputi antara lain :
1. Melaksanakan
Supervisi kunjungan Kelas bagi Guru kelas dan mata pelajaran
2. Melaksanakan
monitoring/supervisi terhadap pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah
3. Melaksanaan
penilaian Akreditasi Sekolah.
0 comments:
Posting Komentar
Kami akan merasa senang sekali apabila anda berkenan menuliskan komentar walau hanya sepenggal kalimat.